Ikuti Kami

Aria Bima: UU KPK Sudah Tak Relevan, Perlu Diperbarui Sesuai Zaman & Kompleksitas

Aria: Setiap undang-undang itu kan dalam 5 tahun atau 10 tahun pasti konteks dan kontennya sudah berubah.

Aria Bima: UU KPK Sudah Tak Relevan, Perlu Diperbarui Sesuai Zaman & Kompleksitas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Solo, Aria Bima, menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) perlu diperbarui agar relevan dengan perkembangan zaman dan kompleksitas tindak pidana korupsi saat ini.

"(Ada wacana UU KPK dikembalikan ke semula?) Saya kira tidak hanya dikembalikan ya. Setiap undang-undang itu kan dalam 5 tahun atau 10 tahun pasti konteks dan kontennya sudah berubah," kata Aria Bima, dikutip Jumat (20/2/2026).

Pernyataan itu merespons polemik revisi UU KPK yang kembali mencuat setelah Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi tahun 2019. Namun, menurut Aria Bima, pengembalian ke aturan lama saja tidak cukup menjawab tantangan pemberantasan korupsi ke depan.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi saat ini tidak lagi terbatas pada kerugian keuangan negara secara langsung. Korupsi kebijakan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), dinilai menjadi ancaman yang lebih besar.

"Sekarang tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi keuangan, tapi kebijakan terutama yang menyangkut masalah pengelolaan sumber daya alam," ungkapnya.

Aria Bima juga mengutip pernyataan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, terkait potensi kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah akibat pengelolaan SDA yang tidak teratur. Ia menekankan pentingnya pembaruan UU KPK agar aspek penyelamatan SDA dari eksploitasi dapat diakomodasi secara maksimal.

"Revisi harus lebih ekspansif. Tidak hanya sekadar penanganan korupsi APBN, tapi bagaimana KPK lebih bisa masuk ke korupsi kebijakan di hulu, seperti pemberian konsesi tambang dan konsesi lahan HGU (Hak Guna Usaha)," jelasnya.

Ia mencontohkan persoalan perizinan penanaman sawit yang dinilai sering merugikan masyarakat luas dan memicu bencana ekologis seperti banjir.

"Berapa kerugian dari pemberian HGU untuk tanaman sawit? Apakah sudah dihitung? Mereka mungkin memenuhi prasyarat amdal dan semuanya, tapi dampaknya terjadi banjir yang merugikan sekian ribu penduduk dan sekian triliun rupiah," pungkasnya.

Quote