Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan apresiasi Pemerintah telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris
Kelompok ini harus diperangi, karena sudah membunuh banyak korban di Papua, termasuk Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua.
Baca:Pemerintah Ajukan Penambahan DAU Rancangan UU OtsusPapua
Apresiasi pemerintah yang menetapkan KKB di Papua sebagai teroris dengan referensi UU Nomor 5 Tahun 2018, tandas Arteria saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/5).