Arteria Apresiasi Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan

Dalam kasus tersebut, Arteri memberikan kepercayaan penuh kepada jaksa penuntut umum dalam memberikan tuntutan.
Selasa, 18 Januari 2022 18:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas keberaniannya dalam melayangkan tuntutan mati terhadap kasus predator seks atas nama Herry Wirawan.

Dalam kasus tersebut, Arteri memberikan kepercayaan penuh kepada jaksa penuntut umum dalam memberikan tuntutan.

Baca:Puan Pimpin Rapat Paripurna Ambil Keputusan RUU TPKS IKN

Pertama, PDI Perjuangan mengapresiasi Kejati Jabar atas inovasi keberaniannya (dalam) menuntut mati atas tersangka predator anak, tutur Arteri dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (17/1).

Baca juga :