Ikuti Kami

Arteria Apresiasi Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan

Dalam kasus tersebut, Arteri memberikan kepercayaan penuh kepada jaksa penuntut umum dalam memberikan tuntutan.

Arteria Apresiasi Tuntutan Mati Terhadap Herry Wirawan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas keberaniannya dalam melayangkan tuntutan mati terhadap kasus predator seks atas nama Herry Wirawan. 

Dalam kasus tersebut, Arteri memberikan kepercayaan penuh kepada jaksa penuntut umum dalam memberikan tuntutan.

Baca: Puan Pimpin Rapat Paripurna Ambil Keputusan RUU TPKS & IKN

“Pertama, PDI Perjuangan mengapresiasi Kejati Jabar atas inovasi  keberaniannya (dalam) menuntut mati atas tersangka predator anak,” tutur Arteri dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (17/1).

Ia menegaskan bahwa di dalam undang-undang telah diatur adanya vonis hukuman mati. 

Baca: Eva Minta Predator Seksual Bandung Dihukum Seumur Hidup

Dan telah di  ujikan di Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali. International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang merupakan konvenan internasional dalam mengukuhkan inti dari hak asasi manusia di bidang sipil dan politik yang telah mengukuhkan adanya vonis hukuman mati.

“Laksanakan terus, lakukan terus hingga khidmat dan mudah-mudahan (dalam) pencarian keadilan dapat memberikan kepercayaannya kepada kejaksaan di awal tahun pertama ini Pak,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Quote