Arteria Tegaskan Penegakan Hukum Ciptakan Ketertiban

Hal ini menanggapi vonis Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan.
Sabtu, 23 Oktober 2021 11:18 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan penegakan hukum tidak boleh mengangkangi nilai-nilai demokrasi di Indonesia dan sebagai pengawal jalannya demokrasi, hukum harus menciptakan ketertiban.

Fungsi hukum musti sejalan dengan tujuan penyelenggaraan negara dan tujuan negara itu sendiri, yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial dan pelaksanaannya jangan sampai membuat gaduh di tengah masyarakat, ujar Arteria ketika ditanya persoalan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar, di Painan, Jumat (22/10).

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan. Majelis hakim menilai Rusma bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup.

Baca:ArteriaPastikan DPR Selalu Dengar Aspirasi Masyarakat Bali

Baca juga :