Ikuti Kami

Ansari Beri Perhatian Serius Akan Kejadian Memilukan di Jember

Peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap bayi oleh ibu kandungnya di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ansari Beri Perhatian Serius Akan Kejadian Memilukan di Jember
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari beri perhatian serius akan peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap bayi oleh ibu kandungnya di Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Jatim XI Madura ini mengungkapkan kerpihatinan terhadap peristiwa yang menggegerkan warga Kabupaten Jember tersebut.

“Saya sangat prihatin atas peristiwa pembunuhan dan mutilasi terhadap bayi oleh ibu kandungnya di Jember itu bahkan saya merasa terpukul,” katanya kepada wartawan. Selasa (6/1). 

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis

Dikatakan legislator perempuan asal Kabupaten Pamekasan ini, seorang ibu seharusnya menjadi pelindung dan memberikan kasih sayang terhadap anak kandungnya, tetapi justru menjadi pembunuh.

“Rasanya tidak ada seorang ibu yang tega membunuh anak kandungnya, tetapi ini terjadi,

Hj. Ansari mengajak semua pihak, khususnya aparatur pemerintahan untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai peringatan agar selalu memberikan perhatian lebih terhadap gejala-gejala sosial yang berada di tengah-tengah masyarakat.

“Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua khususnya aparatur pemerintahan agar memberikan perhatian lebih terhadap gejala-gejala sosial yang timbul di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap agar agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan polisi segara bisa menuntaskan kasus pembunuhan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Kisah Keluarga Ganjar Pranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak

“Kami berharap agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dengan memperhatikan aspek psikologis dan kemanusiaan terhadap pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menjelaskan, kasus tersebut saat ini sudah ditangani dan pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 340, 341, dan 342 KUHP.

“Terduga pelaku kami jerat pasal 80 Undang-Undang PPA subsider Pasal 340, 341, dan 342 KUHP,” tuturnya.

Quote