ASN di Jateng Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Menanti

Denda sebagai upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.
Selasa, 04 Agustus 2020 09:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jawa Tengah yang terbukti melanggar protokol kesehatan bakal dikenai denda sebagai upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

Sekarang di Indonesia lagi ramai klaster penularan di kantor-kantor, maka kantor sendiri harus mempersiapkan dan memperbaiki protokol kesehatannya. Saya tadi minta, daripada menghukum masyarakat, kita coba latihan dulu dengan menghukum diri sendiri, saya minta disiapkan konsepnya, mulai ASN dulu, yang melanggar akan didenda, kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (3/8).

Dia menjelaskan tidak ada alasan bagi ASN untuk melanggar protokol kesehatan saat bekerja dan jika nantinya denda yang diterapkan berupa uang, maka tidak ada alasan ASN yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk membayar denda itu.

Baca:CegahCorona, Tjahjo ImbauASNBekerja dari Rumah

Baca juga :