Atur Pondok Pesantren, Jaenudi Kritik Langkah Kang Emil

Undang-undang no 23 tahun 2014 menegaskan bahwa pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah.
Rabu, 17 Juni 2020 11:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandung, Gesur.id - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyebutkan, Gubernur Jawa, Barat Ridwan Kamil tak memiliki kewenangan terkait pengaturan pondok pesantren.

Kang RK (Ridwan Kamil) jadinya kena offside. Karena secara mendasar pondok pesantren itu bukanlah ranah yang kewenangannya ada di pemerintah daerah, itu domainnya pemerintah pusat, Kemenag, kata Jaenudin, di Bandung, Selasa (16/6).

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan dikeluarkannya Kepgub nomor 443 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19 di lingkungan pondok pesantren.

Baca:KepemimpinanRidwan KamilTak Punya Orientasi Jelas

Baca juga :