Awal Tahun 2022, Sebanyak 29 PNS Terima SK Pensiun

29 PNS yang purna tugas terdiri dari tenaga kependidikan 21 orang, pejabat struktural 2 orang, tenaga fungsional umum 5 orang, nakes 1 orang
Senin, 03 Januari 2022 19:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jepara, Gesuri.id - Mengawali tugas kedinasan di tahun 2021, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 29 PNS yang purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2022, Senin (3/1) di Gedung Shima, Setda Jepara.

Baca:Omicron Merebak, Jakarta Sekolah Tatap Muka 100% Berisiko!

29 PNS yang purna tugas terdiri dari tenaga kependidikan 21 orang, pejabat struktural 2 orang, tenaga fungsional umum 5 orang, dan tenaga kesehatan 1 orang.

Secara simbolis, Bupati menyerahkan SK pensiun kepada dua pegawai. Masing-masing kepada Catur Heri Subagyo yang bertugas di SDN 1 Tigajuru Kecamatan Mayong dan Sri Rahayu yang bertugas di SMPN 1 Nalumsari.

Kepada para pensiunan, Bupati Dian Kristiandi meminta agar tetap menjalani hari-hari ke depan dengan penuh semangat. Karena masa terus berganti, maka regenerasi harus terus berjalan. Tak terkecuali dalam dunia birokrasi yang dituntut mampu beradaptasi di setiap situasi dan kondisi dalam menghadapi perubahan zaman.

Baca juga :