Ikuti Kami

Omicron Merebak, Jakarta Sekolah Tatap Muka 100% Berisiko!

"Ini keputusan yang cukup berisiko terhadap penularan".

Omicron Merebak, Jakarta Sekolah Tatap Muka 100% Berisiko!
Ilustrasi. Infografis Omicron.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan keputusan DKI Jakarta menggelar tatap muka 100 persen di tengah penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron adalah pilihan yang berisiko. 

"Ini keputusan yang cukup berisiko terhadap penularan," ujar Gilbert saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (2/1). 

Baca: Anies Matikan Normalisasi & Naturalisasi Sungai di Jakarta  

Gilbert bertutur, sekolah tatap muka tidak mendesak untuk dilakukan sampai capaian vaksinasi Covid-19 anak usia sekolah bisa selesai dilakukan.

Namun di sisi lain, kata Gilbert, upaya membuka belajar tatap muka 100 persen bisa memudahkan capaian vaksinasi Covid-19 usia anak sekolah. 

"Tidak ada yang mendesak untuk membuka sekolah sebelum vaksinasi tercapai, sepertinya pemerintah ingin memudahkan pencapaian imunisasi dengan melakukannya di sekolah yang muridnya sudah tatap muka. Sambil sekolah mereka divaksinasi," kata dia. 

Namun Gilbert menyarankan, agar Pemprov DKI Jakarta tetap membatasi sekolah dan tidak langsung memberlakukan tatap muka 100 persen.

Karena perlu ada proses pengawsan saat vaksinasi Covid-19 anak usia sekolah agar tidak terjadi penularan yang masif. 

"Sebaiknya sebulan pembelajaran dibatasi dulu hingga timbul kekebalan (setelah vaksinasi)," ujar dia. Sebagai informasi, mulai Senin (3/1) besok DKI Jakarta menerapkan belajar tatap muka Senin-Jumat dengan kapasitas 100 persen.

Baca: Hasto: Meski Gagal di Final AFF, Ada Harapan Untuk Timnas

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri tertangga 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

"PTM (pembelajaran tatap muka) Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu. Dilansir dari kompascom.

Quote