Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan polemik pemanfaatan lahan Balai RW 03 Kelurahan Tambaksari sebagai lokasi parkir disepakati untuk diselesaikan melalui musyawarah.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang menghadirkan sejumlah pihak terkait di DPRD Surabaya, dikutip Rabu (8/7/2026).
Apapun pengaduan warga, kita hadirkan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sehingga semua pulang tanpa ada ganjalan di hati, ujar Baktiono seusai rapat.
RDP tersebut dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Dinas Perhubungan, Camat Tambaksari, Lurah Tambaksari, Ketua RW 03 Kelurahan Tambaksari Ratna Helena Br. Hutabara, serta sejumlah perwakilan warga Kelurahan Ploso.
Menurut Baktiono, salah satu persoalan yang mencuat dalam pembahasan adalah informasi pada layanan peta digital yang memunculkan anggapan bahwa lokasi Balai RW berada di wilayah Kelurahan Ploso. Namun, berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah RW 03 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari.