Ikuti Kami

Baktiono: Polemik Pemanfaatan Lahan Balai RW 03 Kelurahan Tambaksari Sebagai Lokasi Parkir Disepakati Lewat Musyawarah

“Apapun pengaduan warga, kita hadirkan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sehingga semua pulang tanpa ada ganjalan di hati,”

Baktiono: Polemik Pemanfaatan Lahan Balai RW 03 Kelurahan Tambaksari Sebagai Lokasi Parkir Disepakati Lewat Musyawarah
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan polemik pemanfaatan lahan Balai RW 03 Kelurahan Tambaksari sebagai lokasi parkir disepakati untuk diselesaikan melalui musyawarah. 

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang menghadirkan sejumlah pihak terkait di DPRD Surabaya, dikutip Rabu (8/7/2026).

“Apapun pengaduan warga, kita hadirkan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sehingga semua pulang tanpa ada ganjalan di hati,” ujar Baktiono seusai rapat.

RDP tersebut dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Dinas Perhubungan, Camat Tambaksari, Lurah Tambaksari, Ketua RW 03 Kelurahan Tambaksari Ratna Helena Br. Hutabara, serta sejumlah perwakilan warga Kelurahan Ploso.

Menurut Baktiono, salah satu persoalan yang mencuat dalam pembahasan adalah informasi pada layanan peta digital yang memunculkan anggapan bahwa lokasi Balai RW berada di wilayah Kelurahan Ploso. Namun, berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah RW 03 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari.

“Warga sekarang semakin kritis dengan adanya digitalisasi. Mereka melihat informasi di Google sehingga muncul anggapan lokasi itu masuk Kelurahan Ploso. Tetapi berdasarkan Peraturan Wali Kota, lokasi tersebut masuk wilayah Kelurahan Tambaksari,” jelasnya.

Baktiono menjelaskan, pemanfaatan sementara lahan Balai RW sebagai lokasi parkir telah disepakati melalui musyawarah warga RW 03. Selain memenuhi kebutuhan parkir, pengelolaan tersebut juga memberikan manfaat sosial karena membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Ia mengatakan, saat ini terdapat tiga petugas parkir yang bekerja secara bergiliran dalam tiga shift selama 24 jam. Meski pendapatan yang diperoleh belum mencapai Upah Minimum Kota (UMK), keberadaan parkir dinilai tetap memberikan manfaat ekonomi bagi warga.

“Kalau dihitung secara bisnis mungkin belum menguntungkan, bahkan bisa dikatakan minim. Tetapi ada nilai ekonomi yang kembali kepada warga dan dapat membantu aktivitas masyarakat serta mendukung pembangunan Balai RW,” ucapnya.

Menurut Baktiono, hasil pengelolaan parkir juga dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan fasilitas Balai RW. Setelah pembangunan selesai, pengelolaan parkir tetap dapat dilanjutkan sesuai hasil musyawarah warga.

“Soal tarif, penggunaan hasil parkir, maupun jumlah petugas yang menjaga nanti diputuskan bersama warga RW 03. Semua juga harus dilaporkan kepada kelurahan sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut juga dijelaskan bahwa hanya terdapat satu bidang lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Balai RW. Adapun lahan lain di sisi selatan merupakan aset yang dikelola Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Baktiono menilai kebutuhan ruang parkir di kawasan tersebut merupakan konsekuensi meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan warga, sementara kondisi jalan lingkungan belum seluruhnya mampu menampung kendaraan roda empat.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana kebutuhan parkir warga dapat diakomodasi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun fungsi fasilitas umum,” pungkasnya.

Quote