Bali Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
Senin, 24 Desember 2018 12:06 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Denpasar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Bali melarang berbagai komponen dan masyarakat di daerah itu menggunakan plastik sekali pakai, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang telah terbit pada 21 Desember, maka ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yakni kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik, kata Gubernur Bali Wayan Koster pada acara sosialisasi pergub tersebut di Denpasar, Senin (24/12).

Baca: Konjen Tiongkok Dukung Kebijakan Koster

Dia menjelaskan dasar dikeluarkannya pergub tersebut sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan menata wilayah agar lingkungan hijau, indah, dan bersih untuk menjaga keagungan, kesucian, dan taksu alam Bali, serta tempat-tempat suci secara sekala (fisik) dan niskala (spiritual).

Pergub ini bertujuan untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup. Di samping itu menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, akibat dampak buruk dari penggunaan plastik sekali pakai (PSP) dan mencegah pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan PSP, ujarnya.

Baca juga :