Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende menolak mengirimkan nama utusan ke dalam panitia hak angket DPRD. Penolakan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan struktur APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang disebut dilakukan secara sepihak oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda.
Sikap Fraksi PDI Perjuangan disampaikan melalui surat resmi bernomor 03/F.PDI PerjuanEnd-End/I/2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ende. Surat tersebut merupakan respons atas permintaan pimpinan DPRD agar setiap fraksi mengusulkan dua nama sebagai anggota panitia hak angket.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Surat penolakan itu ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu, bersama Sekretaris Silvi Indradewa. Dalam surat tersebut, fraksi menyatakan keberatan atas pembentukan panitia hak angket yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Vinsensius Sangu menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menghormati hak fraksi lain dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Namun, menurutnya, penggunaan hak angket harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.