Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende menolak mengirimkan nama utusan ke dalam panitia hak angket DPRD. Penolakan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan struktur APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang disebut dilakukan secara sepihak oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda.
Sikap Fraksi PDI Perjuangan disampaikan melalui surat resmi bernomor 03/F.PDI PerjuanEnd-End/I/2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Ende. Surat tersebut merupakan respons atas permintaan pimpinan DPRD agar setiap fraksi mengusulkan dua nama sebagai anggota panitia hak angket.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Surat penolakan itu ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu, bersama Sekretaris Silvi Indradewa. Dalam surat tersebut, fraksi menyatakan keberatan atas pembentukan panitia hak angket yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Vinsensius Sangu menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan menghormati hak fraksi lain dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Namun, menurutnya, penggunaan hak angket harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Vinsensius menjelaskan, Fraksi PDI Perjuangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengusulan hak angket. Kejanggalan tersebut dinilai berpotensi melanggar Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025.
Ia menyebutkan, sesuai mekanisme, hak angket harus diawali oleh tim pengusul dan disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD wajib mengagendakan pembahasan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte
"Hingga saat ini, Fraksi PDI Perjuangan belum menerima surat keputusan hasil rapat Banmus terkait penjadwalan hak angket, dan juga tidak menerima undangan rapat paripurna untuk pengusulan hak angket tersebut,” ujarnya seperti yang dikutip melalui laman RRI.
Dengan kondisi itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai permintaan pengiriman utusan ke panitia hak angket sebagai langkah yang cacat prosedural dan belum memenuhi syarat materiel. Proses tersebut bahkan dinilai dapat merendahkan martabat lembaga DPRD Kabupaten Ende.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar seluruh proses hak angket yang tidak sesuai prosedur dihentikan. Penolakan pengiriman utusan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah DPRD serta memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan yang berlaku.

















































































