Jakarta, Gesur.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi dituntut untuk meningkatkan pendapatan setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer daerah.
Salah satunya dengan menyinkronkan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB).
Nantinya pembayaran pajak, terutama yang berkaitan dengan luasan tanah, akan disesuaikan dengan luasan yang tercantum dalam sertifikat.
Baca:GanjarTegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Langkah ini diklaim mampu meningkatkan pendapatan tanpa harus menaikkan tarif pajak sehingga tidak membebani masyarakat.