Jakarta, Gesur.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi dituntut untuk meningkatkan pendapatan setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer daerah.
Salah satunya dengan menyinkronkan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB).
Nantinya pembayaran pajak, terutama yang berkaitan dengan luasan tanah, akan disesuaikan dengan luasan yang tercantum dalam sertifikat.
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Langkah ini diklaim mampu meningkatkan pendapatan tanpa harus menaikkan tarif pajak sehingga tidak membebani masyarakat.
“Yang dioptimalkan ini pihak-pihak yang mampu kok. Sehingga kenaikan ini tidak membebani masyarakat karena bukan tarifnya yang dinaikkan,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno saat mendampingi Anggota DPR RI yang juga Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi, Rieke Diah Pitaloka melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Nyumarno mengatakan, sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah temuan penerimaan pajak seperti PBB dibayar lebih rendah dari nilai yang seharusnya.
Hal itu karena luas bidang tanah yang tercantum di NOP tidak sesuai dengan luas seharusnya sesuai NIB.
“Satu perusahaan di Bojongmangu, pabrik semen, saya gak sebut PT-nya, masa satu tahun cuma bayar Rp 90 juta PBB-nya. Itu kalah sama gudang yang dimiliki oleh UMKM itu. Gak bener ini, harus dibenerin,” ucap dia.
Dengan sinkronisasi, kata Nyumarno, Kabupaten Bekasi dapat mengembalikan potensi pendapatan yang selama ini hilang. Bahkan tidak hanya di sektor PBB, melainkan pendapatan dari persetujuan bangunan gedung (PBG).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Kalau disinkronkan petanya tidak ada lagi kasus tanahnya (NIB) 1.000 meter persegi, PBB-nya cuma 300 meter persegi, pemerintah daerah kehilangan 700 meter persegi. Itu baru pajak bumi, belum dari PBG. Maka potensi dari sinkronisasi ini besar. Jadi kami semua klir, semangatnya adalah optimalisasi pendapatan daerah tanpa naikkan tarif pajak,” kata dia.
Adapun upaya konkret yang harus segera dilakukan, kata Nyumarno yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bekasi dengan BPN terkait optimalisasi potensi pajak daerah tanpa kenaikan tarif pajak.
“Lalu perjanjian kerja sama antara Bapenda selaku pengelola NOP dengan BPN selaku pemilik Data NIB pertanahan,” kata dia seperti yang dikutip melalui laman Pikiran Rakyat.