Yogyakarta, Gesuri.id - Satgas PDI Perjuangan Andika Wiratama Yogyakarta bersama BBHAR Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke kepolisian Polda DIY atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE.
Satgas Andika Wiratama DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kota Yogyakarta melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang ditayangkan di kanal YouTube milik Refly Harun, kata Endro Sulaksono, mewakili Satgas Andika Wiratama DPC PDI Perjuangan Yogyakarta.
Baca:Ganjar Ajak Dialog Jarak Jauh Dengan Ratusan Tukang Becak
Endro Sulaksono didampingi oleh Bambang, anggota Batalyon Satgas Andika Wiratama PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menegaskan laporan ke kepolisian dilakukan untuk menjaga marwah dan nama baik PDI Perjuangan atas tindakan yang dilakukan oleh Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo.