Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif DPR RI ini, pihaknya menggunakan metode kodifikasi, yakni dengan menggabungkan sejumlah undang-undang terkait pendidikan, lalu dilakukan perubahan, penambahan, revisi, atau penghapusan sesuai kebutuhan.
“Dalam metode kodifikasi ini, seluruh undang-undang terkait pendidikan akan kita satukan, kemudian dilakukan penyesuaian. Jadi tidak hanya mengatur ulang, tetapi juga menyederhanakan sistem agar lebih sinkron,” ujar Esti.
Baca: Ganjar Ingatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar
Legislator dari Dapil DIY tersebut juga menjelaskan perbedaan antara metode kodifikasi dengan Omnibus Law dalam penyusunan undang-undang.
“Kalau Omnibus Law, undang-undang pokoknya masih ada, hanya pasal-pasal tertentu yang diambil untuk disesuaikan, seperti yang terjadi dalam UU Cipta Kerja. Sementara kodifikasi menggabungkan seluruh UU yang ada sebelumnya, dengan revisi di dalamnya, dan kemudian menjadi satu UU baru. Maka undang-undang terkait pendidikan yang lama akan dicabut,” jelasnya.
Esti menambahkan, langkah ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memperjelas kewenangan antarlembaga.
Esti menegaskan bahwa RUU ini tidak akan menghapus sistem pendidikan yang sudah berjalan. Ia menepis kekhawatiran masyarakat terhadap posisi madrasah dan pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional ke depan.
“Yang harus saya tegaskan, jangan sampai muncul isu bahwa undang-undang ini akan menghapus madrasah atau pondok pesantren. Justru akan kami perkuat dan perjelas posisinya dalam UU Sisdiknas ke depan,” tegasnya.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Segera Ambil Alih Kendali
Esti juga menegaskan komitmen Komisi X dalam memastikan keberlanjutan reformasi pendidikan nasional melalui RUU Sisdiknas. Ia menyebut, regulasi ini akan mengakomodasi berbagai aspek, termasuk dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, dan pemerintah; serta perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik.
“RUU ini juga akan mengatur jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas; hingga peran pondok pesantren. Tentu merumuskan semua itu tidak mudah, tetapi kami yakin bisa menghadirkan payung hukum yang menjamin kualitas pendidikan nasional,” pungkasnya.