Banteng Maluku Serukan Hentikan Aktivitas Tambang Gamping di Kei Besar

Tanah adat bukan ladang eksploitasi. Kami akan kawal persoalan ini secara politik dan konstitusional.
Kamis, 17 Juli 2025 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku kembali menunjukkan komitmennya terhadap penanganan isu-isu lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Ketegasan itu disampaikan, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur Watubun saat membuka diskusi publik bertema Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Maluku antara Peluang dan Ancaman di Hotel Pasifik Ambon, Kamis (17/7).

Isu eksploitasi sumber daya alam di Pulau Kei Besar mencuat dan menjadi perhatian para peserta diskusi publik tersebut. Diskusi ini menjadi panggung penegasan sikap partai, di bawah komando Ketua DPD PDI-P Maluku, Benhur George Watubun dalam membela bumi Maluku dari praktik tambang yang merusak.

Baca:GanjarTegaskan Negara Tak Boleh Kalah

PDI Perjuangan Maluku sendiri tak main-main untuk menghentikan aktivitas PT BBA di Kei Besar wilayah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, perusahaan tersebut telah mengangkut sedikitnya 264.000 ton material gamping dari lokasi tambang yang mencatatkan 44 kali pengiriman setiap muatan sekitar 6.000 ton.

Baca juga :