Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD NTT menolak keras wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berencana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat tekanan fiskal daerah.
Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT sekaligus anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi, menegaskan bahwa merumahkan ribuan PPPK bukan solusi tepat untuk mengatasi persoalan fiskal.
Menurutnya, PPPK selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di NTT, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan, termasuk di wilayah terpencil yang masih kekurangan tenaga aparatur.