Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurut dia, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pekerja menengah ke bawah yang selama ini terbebani biaya hidup semakin tinggi.
Baca:GanjarNilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
Dengan adanya kebijakan ini, daya beli masyarakat tentu akan meningkat. Tambahan penghasilan yang diterima pekerja akan memberikan ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ujar Banu, belum lama ini.
Banu menilai langkah pemerintah ini akan berdampak positif, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi lokal.