Ikuti Kami

Banu Apresiasi Pemerintah Hapus PPh Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Per Bulan

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pekerja menengah ke bawah yang selama ini terbebani biaya hidup semakin tinggi.

Banu Apresiasi Pemerintah Hapus PPh Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Per Bulan
Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Menurut dia, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pekerja menengah ke bawah yang selama ini terbebani biaya hidup semakin tinggi.

Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan

“Dengan adanya kebijakan ini, daya beli masyarakat tentu akan meningkat. Tambahan penghasilan yang diterima pekerja akan memberikan ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Banu, belum lama ini.

Banu menilai langkah pemerintah ini akan berdampak positif, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo 

“Ketika daya beli naik, UMKM dan sektor perdagangan di daerah juga akan ikut bergeliat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Banu menegaskan DPRD Kota Bogor siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan mendorong koordinasi di daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar.

“Kami berharap implementasinya di lapangan bisa cepat, transparan, dan langsung dirasakan masyarakat Kota Bogor tanpa hambatan administratif,” tegasnya.

Quote