Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil, Pembuat PP No. 9 Tahun 2026 Dinilai Zalim

PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan & memikul tanggung jawab pelayanan publik.
Sabtu, 14 Maret 2026 07:42 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara mengkritik keras kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai menciptakan ketidakadilan bagi aparatur negara di daerah.

Banu menilai kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama.

PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan, dan memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya, kata Banu.

Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu.

Baca:Eko SuwantoDorong Integritas Ekosistem Penyiaran Digital

Baca juga :