Banu Pastikan Pengolahan Limbah dan Produk Lokal di Pasar Rakyat Kota Bogor Bakal Diatur Khusus

Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.
Rabu, 04 Maret 2026 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.

Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot, kata Banu

Ia menambahkan, target akhir dari aturan ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA.

Baca juga :