Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot, kata Banu
Ia menambahkan, target akhir dari aturan ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA.