Ikuti Kami

Banu Pastikan Pengolahan Limbah dan Produk Lokal di Pasar Rakyat Kota Bogor Bakal Diatur Khusus

Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.

Banu Pastikan Pengolahan Limbah dan Produk Lokal di Pasar Rakyat Kota Bogor Bakal Diatur Khusus
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). 

Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” kata Banu

Ia menambahkan, target akhir dari aturan ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang dikirim ke TPA.

"Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor," katanya.

​Selain isu lingkungan, Raperda ini juga menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Mengambil Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.

​Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.

​“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Sejauh ini, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar,” jelasnya.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​Setelah mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum. 

Beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.

​Kemudian manajemen transportasi, dimana pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.

Quote