Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyoroti serius tata kelola barang sitaan dan aset negara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sorotan tersebut mencakup pengelolaan uang sitaan bernilai fantastis, proses lelang aset hingga triliunan rupiah, serta pelayanan kepada masyarakat yang telah memenangkan lelang.
Pertanyaan tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Safaruddin menilai terdapat sejumlah aspek dalam tata kelola barang sitaan yang perlu dibuka secara transparan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar pengelolaan aset hasil penindakan hukum tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan Kejagung menampilkan tumpukan uang tunai hasil penyitaan dalam konferensi pers. Nilai uang yang ditampilkan bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.
Menurut Safaruddin, persoalan utama bukan sekadar mengenai penampilan barang bukti kepada publik, melainkan bagaimana uang tersebut dikelola setelah dilakukan penyitaan.