Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyoroti serius tata kelola barang sitaan dan aset negara di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sorotan tersebut mencakup pengelolaan uang sitaan bernilai fantastis, proses lelang aset hingga triliunan rupiah, serta pelayanan kepada masyarakat yang telah memenangkan lelang.
Pertanyaan tersebut disampaikan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (11/9/2026).
Safaruddin menilai terdapat sejumlah aspek dalam tata kelola barang sitaan yang perlu dibuka secara transparan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar pengelolaan aset hasil penindakan hukum tidak menimbulkan pertanyaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan Kejagung menampilkan tumpukan uang tunai hasil penyitaan dalam konferensi pers. Nilai uang yang ditampilkan bahkan disebut mencapai triliunan rupiah.
Menurut Safaruddin, persoalan utama bukan sekadar mengenai penampilan barang bukti kepada publik, melainkan bagaimana uang tersebut dikelola setelah dilakukan penyitaan.
Ia mempertanyakan rekening penampung yang digunakan untuk menyimpan uang sitaan. Menurutnya, uang yang telah menjadi bagian dari aset negara semestinya segera ditempatkan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara, termasuk disetorkan ke rekening Kementerian Keuangan.
Pertanyaan tersebut kemudian mengarah pada bagaimana sebenarnya alur pengelolaan uang sitaan sejak diamankan penyidik hingga akhirnya masuk ke kas negara.
Selain uang tunai, Safaruddin turut menyoroti proses lelang aset tambang batu bara di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi PT Asabri dan berkaitan dengan terpidana Heru Hidayat.
Dalam rapat tersebut, muncul perbedaan mencolok antara nilai pasar aset dengan nilai hasil lelang. Nilai pasar awal aset disebut mencapai sekitar Rp11 triliun, sementara aset tersebut kemudian disebut terjual melalui mekanisme lelang dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Perbedaan nilai yang sangat besar tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, terutama terkait proses penilaian aset, pihak yang menentukan nilai ekonominya, hingga penetapan harga limit dalam proses lelang.
Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai proses tersebut agar tidak berkembang menjadi dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Pasalnya, aset sitaan dari perkara korupsi merupakan bagian dari upaya negara memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Karena itu, proses pengelolaan hingga pelelangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain persoalan aset bernilai triliunan rupiah, Komisi III juga menyoroti pelayanan terhadap masyarakat yang telah memenangkan lelang barang sitaan.
Masyarakat yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang masih menghadapi persoalan administratif, salah satunya terkait proses balik nama kendaraan.
Padahal, setelah seseorang dinyatakan sebagai pemenang lelang dan memenuhi seluruh kewajibannya, kepastian mengenai legalitas serta status barang yang dibeli semestinya menjadi bagian dari pelayanan negara.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola barang sitaan tidak semestinya hanya berhenti pada tahap penyitaan dan pelelangan. Pemerintah juga perlu memastikan proses pascalelang berjalan jelas, sederhana, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
*Safaruddin Dorong Transparansi BPA Kejagung*
Atas berbagai persoalan tersebut, Safaruddin mendorong Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara transparan mengenai tata kelola barang sitaan dan aset negara.
Menurutnya, seluruh tahapan, mulai dari penyimpanan dan pengamanan uang maupun aset, penilaian, penetapan harga, proses lelang hingga penyerahan kepada pemenang, harus memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan Komisi III tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil disita.
Lebih dari itu, publik perlu mengetahui nilai aset yang berhasil dipulihkan, bagaimana aset tersebut dikelola, hasil pelelangannya, serta apakah seluruh proses tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Dengan demikian, barang sitaan tidak berhenti sebagai simbol keberhasilan penindakan hukum. Aset tersebut harus dapat kembali kepada negara dengan nilai yang optimal dan dikelola secara transparan.
Pada akhirnya, pengelolaan aset hasil pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut uang dan barang bernilai ekonomi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam mengelola hasil penegakan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.

















































































