Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, menegaskan desakan pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang disuarakan Aliansi Mahasiswa di Kota Ambon harus memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat. Ia memastikan setiap tuntutan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan jabatan akan menjadi perhatian DPRD, tetapi proses penanganannya wajib melalui mekanisme kelembagaan, bukan keputusan pribadi pimpinan dewan.
Ini tidak dapat dilakukan hanya atas keputusan pribadi Ketua DPRD, melainkan harus melalui mekanisme kelembagaan dengan melibatkan anggota DPRD dan fraksi. Nantinya kita kumpulkan data, agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku, kata Watubun, Sabtu (31/10/2026).
Politisi PDI Perjuangan Maluku tersebut mengatakan, aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Wakil Gubernur Maluku perlu ditindaklanjuti secara cermat. DPRD harus terlebih dahulu mengumpulkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Benhur, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap laporan maupun tuntutan masyarakat terhadap pejabat publik harus ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata mengacu pada desakan yang berkembang.
Ia menjelaskan, penanganan aspirasi tersebut harus melibatkan anggota DPRD. Selanjutnya, bukti dan bahan pendukung disampaikan melalui fraksi masing-masing untuk dibahas sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.