Benhur Watubun Tolak Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

"Tak boleh mengorbankan kebebasan pegawai maupun masyarakat dalam menentukan tempat berbelanja."
Selasa, 27 Oktober 2026 20:02 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id -Ketua DPRD Provinsi Maluku sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menolak rencana Kementerian Koperasi menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak membatasi kebebasan ASN dalam menggunakan penghasilan maupun menentukan tempat berbelanja.

Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Ini harus berjalan seperti biasa. Pengembangan koperasi memang perlu dilakukan, namun tak boleh mengorbankan kebebasan pegawai maupun masyarakat dalam menentukan tempat berbelanja, tegas Benhur.

Pernyataan Benhur tersebut dikutip dari laman Facebook PDI Perjuangan, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa pengembangan koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat tetap penting, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan pegawai dan masyarakat luas.

Benhur menilai, kebijakan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes tidak boleh mengabaikan hak pegawai untuk menentukan sendiri penggunaan penghasilannya. Upaya memperkuat koperasi seharusnya dilakukan dengan mendorong daya saing dan kemudahan akses, bukan dengan membatasi pilihan masyarakat dalam bertransaksi.

Selain menyoroti kebebasan ekonomi ASN, Benhur juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan lokasi dan kemudahan akses dalam pengembangan Kopdes Merah Putih.

Baca juga :