Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan menolak rencana pemerintah soal penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal itu, lanjutnya, karena tidak efisien dan tidak menghasilkan nilai tambah.
Deddy menilai, penyaluran gaji ASN melalui koperasi justru berpotensi menimbulkan biaya tambahan dan menyita waktu para pegawai.
“Dengan menyalurkan gaji melalui Kopdes maka akan terjadi inefisiensi karena timbulnya biaya-biaya baru yang pada akhirnya akan menjadi beban para ASN,” ujar Deddy dalam keterangannya, dikutip dari kompas.com, Senin (19/10/2026).
“Gaji yang tadinya bisa diambil di mana saja melalui ATM sekarang harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk mengambil ke Kopdes,” kata dia melanjutkan.
Menurut Deddy, rencana tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan koperasi, terutama jika rekening penyaluran gaji ASN bercampur dengan rekening usaha Kopdes.
“Kopdes juga harus melakukan upgrade terhadap sistem akuntansinya yang artinya akan ada biaya tambahan untuk upgrade sistem di masing-masing kopdes. Belum lagi kemungkinan penggelapan gaji ASN yang mungkin saja terjadi akibat sistem yang tidak mendukung,” ujarnya.
Oleh karena itu, Deddy berharap pemerintah membatalkan rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes.
Dengan begitu, instansi pemerintah tetap menyalurkan gaji ASN melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank pembangunan daerah (BPD) langsung ke rekening pegawai.
“Berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” kata Deddy.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP akan direalisasikan pada 2026.
Ferry mengatakan, usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya telah disiapkan.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang keuangan.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya juga menegaskan penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi tidak semata-mata ditujukan untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.

















































































