Bobby Terima Kerugian Negara Rp 9 Miliar dari Kejati

Uang itu merupakan kerugian negara terkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan Apartemen Reiz Condo.
Jum'at, 19 Maret 2021 09:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Medan, Gesuri.id -Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menerima uang senilai Rp 9,083 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut).

Baca:Tim All England RI Terdepak, Andreas: Evaluasi Bagi PBSI

Uang itu merupakankerugian negaraterkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan Apartemen Reiz Condo yang dikerjakan PT Waskita Karya Realty.

Uang tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, IBN Wiswantanu kepada Wali Kota MedanBobby Nasutiondi KantorKejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (17/3).

Wiswantanu menjelaskan, proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari pemeriksaan IMB No 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi bangunan sebagai hunian. Luas bangunan 80.268 meter per segi dan jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp1.280.084.850.

Baca juga :