Ikuti Kami

Bobby Terima Kerugian Negara Rp 9 Miliar dari Kejati

Uang itu merupakan kerugian negara terkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan Apartemen Reiz Condo.

Bobby Terima Kerugian Negara Rp 9 Miliar dari Kejati
Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menerima uang senilai Rp 9,083 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut). 

Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menerima uang senilai Rp 9,083 miliar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut). 

Baca: Tim All England RI Terdepak, Andreas: Evaluasi Bagi PBSI

Uang itu merupakan kerugian negara terkait retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan Apartemen Reiz Condo yang dikerjakan PT Waskita Karya Realty. 

Uang tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, IBN Wiswantanu kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (17/3).

Wiswantanu menjelaskan, proses pengembalian kerugian negara ini berawal dari pemeriksaan IMB No 6498/869.K Tanggal 15 Juli 2015 dengan fungsi bangunan sebagai hunian. Luas bangunan 80.268 meter per segi dan jumlah lantai 28 dengan nilai retribusi Rp1.280.084.850.

Berdasarkan temuan tim penyidik dari Kejati Sumut, ditemukan perubahan fungsi bangunan yang tadinya hunian menjadi campuran. Di dalamnya ada kegiatan sewa menyewa apartemen bulanan dan tahunan. 

Kejati juga menemukan Tanda Daftar Usaha Pariwisata No. 0132/1.4/0601/04/2018 tanggal 16 April 2018 sebagai bukti setoran pajak sewa apartemen yang seharusnya wajib ubah fungsi bangunan. 

Dengan dasar Perda Wali Kota Medan No 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No 98 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Medan No 83 Tahun 2017, maka ditemukan kerugian keuangan negara karena ada penyalahgunaan fungsi bangunan. 

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya  mark down atas pembayaran retribusi IMB yang dianggap retribusi IMB masuk sebagai kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp9.083.566.525," kata Wiswantanu. 

Baca: Terkejut! Bobby Minta Dinas Terkait Tata Ulang Warenhuis

Wali Kota Medan Muhammad Boby Afif Nasution dalam sambutannya menyambut gembira atas pengembalian kerugian negara dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan terkait perubahan fungsi Reiz Condo dari hunian menjadi campuran. 

"Kami sangat menghargai atas apa yang sudah dilakukan pihak Kejaksaan," ujar Bobby. 

Hadir pada kesempatan itu Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo serta para asisten lainnya dan Kabag TU Raden Sudaryono. Ketua DPRD Medan Hasyim dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman juga hadir dalam acara tersebut. Dilansir dari inews.

Quote