Bupati Beri IMB, Segel Makam Sunda Wiwitan Dibuka

Setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan untuk memberikan keputusan berupa IMB.
Sabtu, 15 Agustus 2020 11:10 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Kuningan, Gesuri.id - Bupati Kuningan Acep Purnama memberikan penjelasan terkait pembukaan segel pembangunan bakal makam milik warga Sunda Wiwitan,Batu Satangtung, yang dibangun di Blok Curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan hal tersebut di halaman Gedung Setda Kabupaten setempat, baru-baru ini.

Baca:Perjuangkan Hak WargaSunda Wiwitan, PDI Perjuangan Dipuji

Proses pembukaan segel oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dikarenakan dalam hal ini melaksanakan penegakan Peraturan Daerah. Karena, kalau dulu belum lengkapnya prosedur yang ditempuh oleh pemohon. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan untuk kami memberikan keputusan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non gedung berupa tugu, terang Acep Purnama.

Baca juga :