Tabanan, Gesuri.id - Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan pembentukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tabanan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Ini, lanjutnya, tentunya akan diajukan lagi ke provinsi untuk menunggu evaluasi Gubernur, sehingga apa yang dirancang sesuai dengan tahapan dan tentunya akan bisa dilaksanakan dengan baik.
Empat buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika, Ranperda tentang Tari Bungan Sandat Serasi dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika
Lanjut Bupati Eka, Perusda Dharma Santhika merupakan bentuk semangat Pemkab Tabanan dalam memajukan sektor pertanian di Tabanan.
Ibaratnya pucuk bunga yang sedang tumbuh, mudah-mudahan ini bisa menjadi kebanggaan kita semua. Karena tidak ada yang namanya rugi membeli hasil petani, hibah saja besar kepada rakyat apalagi pada petani harus lebih besar lagi, ujar Bupati yang akrab disapa Eka tersebut.