Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan tidak ada lagi praktik penentuan jabatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan titipan dari pihak mana pun dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengisian jabatan, kata dia, dilakukan secara objektif melalui penerapan manajemen talenta ASN berbasis kinerja dan potensi.
Sudah tidak ada kamus lagi karena titipan dari orang per orang, tidak ada cerita titipan dari tim sukses, partai pengusung, atau partai koalisi, kata Endah saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Jumat (21/8/2026).
Endah menjelaskan, pelantikan tersebut mencakup pengangkatan pejabat dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional dengan total 80 orang. Penetapan pejabat dilakukan melalui proses manajemen talenta untuk memastikan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan rekam kinerja.
Penetapan jabatan ini hasil penerapan manajemen talenta ASN yang dilakukan secara objektif berdasarkan sumbu kinerja dan potensi, katanya.
Menurut Endah, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem karier ASN yang profesional dan berbasis meritokrasi. Kebijakan itu juga dilakukan sesuai arah Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025.