Ikuti Kami

Bupati Endah Subekti Tegaskan Tidak Ada Lagi Praktik Jabatan ASN Berdasarkan Titipan

"Sudah tidak ada kamus lagi karena titipan dari orang per orang, tidak ada cerita titipan dari tim sukses, partai pengusung, atau koalisi."

Bupati Endah Subekti Tegaskan Tidak Ada Lagi Praktik Jabatan ASN Berdasarkan Titipan
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Jumat (21/8/2026).

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan tidak ada lagi praktik penentuan jabatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan titipan dari pihak mana pun dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengisian jabatan, kata dia, dilakukan secara objektif melalui penerapan manajemen talenta ASN berbasis kinerja dan potensi.

"Sudah tidak ada kamus lagi karena titipan dari orang per orang, tidak ada cerita titipan dari tim sukses, partai pengusung, atau partai koalisi," kata Endah saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Jumat (21/8/2026).

Endah menjelaskan, pelantikan tersebut mencakup pengangkatan pejabat dalam jabatan administrator, pengawas, dan fungsional dengan total 80 orang. Penetapan pejabat dilakukan melalui proses manajemen talenta untuk memastikan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan rekam kinerja.

"Penetapan jabatan ini hasil penerapan manajemen talenta ASN yang dilakukan secara objektif berdasarkan sumbu kinerja dan potensi," katanya.

Menurut Endah, penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem karier ASN yang profesional dan berbasis meritokrasi. Kebijakan itu juga dilakukan sesuai arah Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025.

"Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan didasarkan pada Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 50/UP/4.D/D4 dan Nomor 47/UP/DG/D4," ujarnya.

Sejumlah pejabat yang dilantik di antaranya Doni Prasetya Widya Utama sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM, Bayu Susilo Aji sebagai Kepala Bagian Protokol, Komunikasi Pimpinan, dan Rumah Tangga, serta Asar Janjang Riyanti sebagai Panewu Ngawen.

Endah meminta seluruh pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menerapkan visi pelayanan "Pamong Ngelayani dan Melayani" serta budaya pemerintahan "Satriya" yang menjadi nilai kerja aparatur pemerintah di DIY dan berlandaskan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana.

"ASN harus bekerja berdasarkan target yang telah ditentukan guna mempercepat pembangunan di Gunungkidul," ujarnya.

Untuk memastikan target tersebut berjalan, Pemkab Gunungkidul akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi atau *reward and punishment* secara berkala. Evaluasi akan dilakukan berdasarkan capaian target kinerja masing-masing ASN.

Endah juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, pejabat ASN harus mampu menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab dan menghindari penyalahgunaan jabatan.

"Para pejabat yang baru dilantik ini dapat menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjadi agen perubahan yang menyatu dengan harapan masyarakat," katanya.

Ia berharap sistem pengisian jabatan berbasis meritokrasi dapat menciptakan birokrasi yang semakin profesional sekaligus mempercepat pencapaian program pembangunan di Kabupaten Gunungkidul.

Quote