Bupati Endah Subekti: Warga Binaan yang Bebas Harus Kembali Berkontribusi di Masyarakat

Harapannya tentu agar mereka kembali ke masyarakat dengan membawa manfaat.
Selasa, 18 Agustus 2026 22:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih berharap warga binaan yang menerima Remisi Umum (RU) dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat kembali berbaur dengan masyarakat serta menunjukkan perubahan positif setelah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Harapannya tentu agar mereka kembali ke masyarakat dengan membawa manfaat. Setelah mendapatkan pembinaan di Lapas, warga binaan bisa menunjukkan perubahan positif kepada keluarga dan lingkungan, kata Bupati.

Sebanyak 292 narapidana dan anak binaan di wilayah Gunungkidul menerima Remisi Umum tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi digelar di Aula Lapas Kelas IIB Wonosari, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Endah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemberian remisi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 32.143.1462.IPK.05.03 Tahun 2026.

Berdasarkan data, penerima remisi di wilayah Gunungkidul terdiri atas 141 orang dari Lapas Kelas IIB Wonosari, 136 orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan 15 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Yogyakarta.

Baca juga :