Jakarta, Gesuri.id - Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih berharap warga binaan yang menerima Remisi Umum (RU) dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat kembali berbaur dengan masyarakat serta menunjukkan perubahan positif setelah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Harapannya tentu agar mereka kembali ke masyarakat dengan membawa manfaat. Setelah mendapatkan pembinaan di Lapas, warga binaan bisa menunjukkan perubahan positif kepada keluarga dan lingkungan,” kata Bupati.
Sebanyak 292 narapidana dan anak binaan di wilayah Gunungkidul menerima Remisi Umum tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh Remisi Umum II.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi digelar di Aula Lapas Kelas IIB Wonosari, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Endah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemberian remisi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 32.143.1462.IPK.05.03 Tahun 2026.
Berdasarkan data, penerima remisi di wilayah Gunungkidul terdiri atas 141 orang dari Lapas Kelas IIB Wonosari, 136 orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, dan 15 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Yogyakarta.
Dari total penerima, sebanyak 285 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara tujuh orang memperoleh Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Renharet Ginting, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Remisi adalah motivasi agar warga binaan terus meningkatkan kualitas diri dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Endah juga mengapresiasi berbagai program pembinaan dan kemandirian yang dijalankan di Lapas. Program tersebut antara lain pertanian kangkung, produksi minuman “Wedang Nikmat Tobat”, usaha katering, salon, hingga kerajinan batik.
Menurut Endah, berbagai program tersebut dapat menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat. Keterampilan yang diperoleh selama menjalani pembinaan diharapkan dapat mendorong mereka menjadi lebih mandiri dan produktif.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata dan pengabdian. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pidana.
Sinergi pemerintah daerah, instansi pemasyarakatan, dan masyarakat dinilai penting untuk mendukung proses reintegrasi sosial. Dukungan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, sekaligus memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk kembali berkontribusi.
Dengan pemberian remisi, negara tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga membuka kesempatan bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru. Bagi mereka yang langsung bebas, momentum tersebut diharapkan menjadi titik balik untuk membuktikan perubahan dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.

















































































