Bupati Karolin Minta Kerjasama Antara BPD dan Kades

“Sudah diambil sumpah janjinya dan kemudian masing-masing akan mendapatkan surat keputusan bupati sebagai dasar pengangkatan".
Kamis, 20 Januari 2022 16:07 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Landak, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik 41 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 7 desa yang ada di wilayah Kecamatan Banyuke Hulu yang bertempat di aula kantor camat banyuke hulu, Rabu (19/1). Pelantikan dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Camat Banyuke Hulu, Forkopimcam Banyuke Hulu dan Kepala Desa.

Baca:Arteria: Saya Memohon Maaf Kepada Masyarakat Jawa Barat

Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam arahannya mengatakan bahwa pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga untuk memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu, diselenggarakan secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing.

Sudah diambil sumpah janjinya dan kemudian masing-masing akan mendapatkan surat keputusan bupati sebagai dasar pengangkatan serta dasar mendapatkan hak-hak sebagai anggota BPD yang bersumber dari anggaran Dana Desa, ucap Karolin.

Baca juga :