Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit., mendesak agar fungsi Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) dicantumkan secara eksplisit dalam indikator tugas dan kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penegasan ini dinilai krusial agar pengelolaan keuangan negara dapat diukur dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Dolfie menyoroti besarnya tanggung jawab Menkeu yang mengelola anggaran negara lebih dari Rp1.000 triliun. Oleh karena itu, peran strategis tersebut tidak boleh hanya tersirat dalam uraian tugas kementerian.
"Saya ingin klarifikasi, tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara apakah sudah masuk di dalam lima bagian ini? Khususnya di bagian mana?" ujar Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menkeu di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Dolfie, kepastian fungsi BUN—yang mencakup pengelolaan subsidi hingga belanja pemerintah—sangat penting sebagai dasar konkret bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan kinerja Menkeu.
"Karena mengelola anggaran lebih dari Rp1.000 triliun, tugasnya harus dijabarkan secara jelas sehingga kinerjanya bisa kita evaluasi," tegasnya.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
Menanggapi hal tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa fungsi pengendalian pengeluaran anggaran kementerian dan lembaga (K/L) memang belum tertuang secara gamblang dalam dokumen resmi, meski telah dijalankan dalam praktik sehari-hari.
Purbaya berkomitmen untuk memperkuat poin tersebut dalam dokumen pengantar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027.
"Tentu harus kita perkuat. Dalam praktiknya memang terus kami monitor, tetapi di dokumen ini belum dicantumkan secara gamblang," ungkap Purbaya.

















































































