Majalengka, Gesuri.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan 10 poin kebijakan untuk menindaklanjuti status Kabupaten Majalengka sebagai zona merah bersama 11 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Baca:PPKM, Puan Ajak Rakyat Bulatkan Tekad Akhiri Status Darurat
Kebijakan dari Politisi PDI Perjuangan itu antara lain dengan menutup seluruh objek wisata serta ruang publik lainnya, juga hajatan yang mengundang kerumunan.
Mulai Rabu30 Juni 2021, aktivitas mall juga dibatasi hanya buka hingga pukul 18.00 WIB, sedangkan semua OPD juga pemerintah kecamatan memberlakukan WFH sebesar 50 hingga 75 persenan, setiap pelayanan dilakukan secara online untuk mencegah terjadinya kontak langsung, ungkap Karna.