Ikuti Kami

PPKM, Puan Ajak Rakyat Bulatkan Tekad Akhiri Status Darurat

"Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa".

PPKM, Puan Ajak Rakyat Bulatkan Tekad Akhiri Status Darurat
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengingatkan kesuksesan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat ditentukan partisipasi masyarakat.

Puan optimistis kondisi dan penanganan Covid-19 akan membaik jika pemerintah konsisten dan tegas, serta masyarakat ikut berpartisipasi.

Baca: PPKM Darurat, Rahmad: Gotong Royong Selamatkan Diri & Bangsa

"Keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dalam menyukseskan PPKM Darurat. Marilah kita bulatkan tekad untuk mengakhiri situasi darurat ini. Kita pasti bisa," ujar Puan dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/7).

Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak perlu panik dengan penerapan PPKM Darurat tersebut.

Puan juga mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini dinilai sebagai jawaban dari masukan banyak pihak.

"Ini merupakan jawaban dari masukan-masukan berbagai pihak, semoga nantinya kebijakan ini benar-benar efektif menekan laju virus corona di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali. Kita semua ingin bangsa ini segera pulih dari pandemi," jelas Puan.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta PPKM Darurat diimplementasikan dengan baik dan disiplin. Ia juga mengingatkan pemerintah sebelumnya untuk menekan tombol darurat untuk penanganan Covid-19.

"Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas," ujar Puan.

Vaksinasi Perlu Diintensifkan

Selain kebijakan PPKM Darurat, Puan berharap pemerintah mengintensifkan vaksinasi Covid-19. Pemerintah perlu menerapkan kebijakan jemput bola untuk vaksinasi masyarakat dari rumah ke rumah.

"Saya harap juga masyarakat berdisiplin. Semua elemen bangsa harus bergotong-royong supaya pelaksanaan PPKM Darurat ini efektif," kata dia.

Baca: PPKM Darurat, Rahmad: Kunci Suksesnya Penegakan Aturan

Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan secara resmi diterapkannya PPKM Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. PPKM Darurat akan berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya varian baru virus corona, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih ketat dan tegas. Dilansir dari liputan6com.

Quote