Jakarta, Gesuri.id - DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (30/3).
Paripurna dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Forkopimda, para Kepala OPD hingga undangan lainnya
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengungkapkan temuan dari BPK serta rekomendasi strategis terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2025, kinerja pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan tahun 2023 hingga semester I 2025, serta pengelolaan operasional BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Pansus DPRD Lampung sendiri dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD pada 25 Februari 2026. Selanjutnya, Pansus melakukan serangkaian rapat internal, rapat dengar pendapat dengan Inspektorat, TAPD, OPD, hingga pihak PT LJU.
Lesty menyebut, tujuan utama pembahasan tersebut bukan semata mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
"Analisis terhadap LHP BPK ini bukan hanya untuk mengejar capaian opini WTP, tetapi juga mewujudkan good governance dan good government," ujarnya.
Dalam rekomendasi umumnya, Pansus meminta Pemprov Lampung segera membentuk tim tindak lanjut audit terpadu, memperkuat peran Inspektorat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan daerah, serta melakukan reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Pansus juga meminta pemerintah daerah menagih seluruh kerugian daerah kepada pihak ketiga dan memberikan sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Menurutnya, rekomendasi ini bukan hanya sebagai langkah korektif terhadap berbagai temuan yang ada, tetapi juga sebagai upaya preventif guna memastikan bahwa permasalahan serupa tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.
“Perlu ditegaskan dan diingatkan kepada kita semua bahwa rekomendasi Panitia khusus memiliki konsekuensi hukum dan politik, sehingga tidak boleh dianggap sekadar formalitas,” tegasnya.
Sorotan keras turut diarahkan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya adalah Inspektorat Provinsi Lampung yang perlu mengevaluasi sistem e-budgeting dan e-purchasing karena dinilai belum mampu mencegah temuan berulang, seperti honorarium ganda, pembayaran gaji pensiunan maupun pegawai yang telah meninggal, hingga kelebihan pembayaran pekerjaan.
Menurut Pansus, kondisi itu dipicu minimnya anggaran pengawasan Inspektorat yang hanya 0,008 persen dari APBD, jauh di bawah ketentuan minimal 0,75 hingga 0,90 persen.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi fiskal daerah. Pansus meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menyusun rencana aksi pemulihan fiskal dan menghentikan tren defisit kronis.
"BPKAD wajib melakukan refocusing anggaran dengan memangkas belanja non-prioritas secara drastis serta mengoptimalkan piutang pajak daerah yang tertahan," kata Lesty.
Di sektor infrastruktur, Pansus meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) segera menagih kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp2,7 miliar dan denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp103,7 juta.
Pansus juga menyoroti lemahnya pengawasan proyek jalan dan jembatan yang dinilai masih sebatas formalitas.
Sementara di bidang ketahanan pangan, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera menyusun blueprint pangan daerah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Lesty menilai selama ini pengelolaan sektor pangan berjalan tanpa arah akibat belum adanya dokumen induk yang jelas.
"Ketiadaan blueprint pangan daerah merupakan kegagalan fundamental yang menyebabkan program ketahanan pangan berjalan tanpa kompas strategis," tegasnya.
DPRD juga mendesak pemerintah memperkuat Sistem Informasi Pangan dan Gizi, membentuk satuan tugas pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta menyinkronkan data antarlembaga.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Sorotan lain tertuju pada PT Lampung Jasa Utama (LJU). Pansus menyebut BUMD tersebut saat ini berada dalam kondisi financial distress dan berpotensi mengalami kebangkrutan bila tidak segera diselamatkan.
Karena itu, DPRD meminta Gubernur Lampung selaku pemegang saham memerintahkan audit investigatif oleh kantor akuntan publik independen.
"PT LJU saat ini berada dalam financial zona distress yang mengarah pada potensi kepailitan jika tidak dilakukan intervensi radikal," ujar Lesty.
Selain audit, DPRD meminta manajemen PT LJU menghentikan seluruh pengeluaran non-operasional, menyusun rencana bisnis baru, serta melaporkan perkembangan penyehatan perusahaan secara berkala kepada DPRD.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung itu sekaligus menandai berakhirnya masa kerja Pansus LHP BPK setelah menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasinya kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.

















































































