Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Sanggau menandatangani perjanjian tukar menukar Barang Milik Daerah (BMD) dengan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM). BMD dimaksud berupa tanah, gedung, dan bangunan SDN 08 serta Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Penandatanganan perjanjian tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Wakil Bupati Susana Herpena, Sekda Aswin Khatib dan Perwakilan Forkompimda dan OPD terkait.
Bupati menyampaikan, penandatanganan ini menandai berakhirnya rangkaian tahapan tukar menukar aset antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dan PT DSM.
Hari ini kita patut bersyukur karena seluruh proses administrasi sudah selesai. Kita berharap setelah ini tidak ada lagi keraguan dalam pemanfaatan bangunan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan di Desa Sansat, kata Bupati Yohanes Ontot dikutip Sabtu (10/1/2026).
Nilai aset yang diserahkan oleh PT Dinamika Sejahtera Mandiri mencapai Rp6 miliar, sementara nilai aset milik pemerintah daerah yang ditukar hanya sekitar Rp1 miliar. Diharapkan fasilitas yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.