Bupati Temanggung Pastikan Hak Tanah Warga Wates Dikembalikan Setelah Ditarik BPN

Penarikan dilakukan atas instruksi menteri agar daerah yang bersinggungan dengan kawasan hutan menggunakan acuan peta digital kehutanan
Kamis, 06 November 2025 16:18 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Temanggung, Gesuri.id - Bupati Temanggung, Agus Setyawan, yang juga politisi PDI Perjuangan, memastikan bahwa hak warga Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, telah dipulihkan setelah 62 sertifikat tanah yang sempat ditarik BPN kini dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Setelah sertifikat terbit dan dipublikasikan kepada warga, pada tahun 2024 BPN menarik kembali sebagian di antaranya. Karena adanya penyesuaian peta digital pada lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan Perhutani.

Bupati Temanggung Agus Setyawan menjelaskan, penarikan itu dilakukan atas instruksi menteri agar seluruh daerah yang bersinggungan dengan kawasan hutan menggunakan acuan peta digital kehutanan.

Waktu itu ada 62 warga terdampak. Bahkan ada yang lahannya sampai 1.500 meter persegi jadi nol. Namun berkat komunikasi yang baik antara Pemkab, BPN, dan Perhutani KPH Kedu Utara, juga BPKH wilayah XI Jogja, masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas, ungkapnya di jalur pendakian Gunung Prau via Wates, Rabu (5/11/2025).

Agus menyebut, penyesuaian batas lahan telah dilakukan tanpa mengurangi hak warga maupun luas tanah Perhutani.

Baca juga :