Temanggung, Gesuri.id - Bupati Temanggung, Agus Setyawan, yang juga politisi PDI Perjuangan, memastikan bahwa hak warga Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo, telah dipulihkan setelah 62 sertifikat tanah yang sempat ditarik BPN kini dikembalikan kepada pemiliknya.
Kasus ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Setelah sertifikat terbit dan dipublikasikan kepada warga, pada tahun 2024 BPN menarik kembali sebagian di antaranya. Karena adanya penyesuaian peta digital pada lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan Perhutani.
Bupati Temanggung Agus Setyawan menjelaskan, penarikan itu dilakukan atas instruksi menteri agar seluruh daerah yang bersinggungan dengan kawasan hutan menggunakan acuan peta digital kehutanan.
"Waktu itu ada 62 warga terdampak. Bahkan ada yang lahannya sampai 1.500 meter persegi jadi nol. Namun berkat komunikasi yang baik antara Pemkab, BPN, dan Perhutani KPH Kedu Utara, juga BPKH wilayah XI Jogja, masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas,” ungkapnya di jalur pendakian Gunung Prau via Wates, Rabu (5/11/2025).
Agus menyebut, penyesuaian batas lahan telah dilakukan tanpa mengurangi hak warga maupun luas tanah Perhutani.
Bahkan, kepemilikan tanah kembali ke warga sesuai dengan asalnya dan tidak mengurangi kawasan hutan.
“Tidak ada lagi kisruh, karena dari 62 bidang, 58 sudah terbit sertifikatnya. Empat sisanya sedang proses karena pemiliknya berada di luar daerah atau masih diagunkan,” tegasnya.
Kepala BPN Temanggung Slamet Teguh menuturkan, penarikan sertifikat dilakukan setelah hasil analisis menunjukkan adanya irisan antara lahan warga dan kawasan hutan. Itu berdasarkan peta digital dari Kementerian Kehutanan.
“Setelah dilakukan pengukuran ulang bersama BPKH Wilayah XI Yogyakarta dan Bupati Temanggung, ternyata hanya sebagian kecil lahan yang benar-benar masuk kawasan hutan. Sebagian besar sertifikat tetap sah milik warga,” jelasnya.
Dari 62 bidang, 56 sertifikat diserahkan kembali kepada warga, dua masih digunakan, dan dua lainnya menunggu konfirmasi pemilik yang berdomisili di luar daerah.
“Kami siap mempercepat penyelesaiannya begitu komunikasi dengan warga sudah terjalin,” tambah Slamet Teguh.
Administrator KPH Kedu Utara Maria Endah Ambarwati mengaku bangga dengan sinergi lintas lembaga yang terjalin. Ia berharap kolaborasi ini bisa berlanjut, bukan hanya dalam penataan batas lahan, namun juga dalam upaya menjaga kelestarian hutan bersama masyarakat.
















































































