Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9).
Pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah kemudian menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? tanya Fahri.
Baca:Revisi UULemahkan KPK? Mana Buktinya
Para anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna dengan serempak dan bersemangat menyetujui keputusan tersebut. Setuju, ujar para anggota dewan yang hadir.