Ikuti Kami

Revisi UU Lemahkan KPK? Mana Buktinya

Harus ada bukti bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap KPK dari 33 artikel yang direvisi.

Revisi UU Lemahkan KPK? Mana Buktinya
Ilustrasi. KPK.

Jakarta, Gesuri.id - Arteria Dahlan, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan meminta bukti jika revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai melemahkan KPK.

Baca: Presiden Jokowi Akui Belum Ketahui Isi Revisi UU KPK

Ia melanjutkan harus ada bukti bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap KPK dari 33 artikel yang direvisi.

"Kita punya 33 artikel [revisi]. Pada 33 pasal itu pada bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap institusi KPK ataupun pimpinan KPK?” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9) dilansir dari kabar24.bisnis.com.

Untuk itu, ia mengatakan masyarakat sipil juga harus mencermati poin-poin yang akan direvisi dari Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Arteria menjelaskan bahwa revisi undang-undang (UU) 30/2002 pasti menjadi masalah bagi mereka yang tidak pernah mau tertib. Contohnya bisa menyadap tanpa diatur regulasi dan tidak bisa menghentikan penyidikan.

"Makanya, dalan revisi salah satu poin yang dimasukkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan harus mendapat izin dari dewan pengawas. Kewenangan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara juga diberi.

"Saya pikir ini penguatan. Kenapa? karena tidak ada satupun instrumen yang kita hilangkan. Tidak ada satupun kewenangan KPK yang dihilangkan."

Baca: PDI Perjuangan Sambut Baik Revisi UU KPK

Oleh karena itu, Arteria mengajak semua pihak untuk berdiskusi bersama. Besok, DPR akan mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan.

"Sehingga kita dewasa dalam berbeda pendapat, kita dewasa dalam berbangsa dan menentukan bangsa ke depan. Tidak main polemik, tidak main pernyataan sepihak tanpa dasar," ucapnya.

Quote