Ikuti Kami

Catat! DPR RI Sahkan Revisi UU KPK

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bersyukur atas disahkannya revisi UU KPK ini menjadi Undang-Undang. 

Catat! DPR RI Sahkan Revisi UU KPK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9). Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9).

Pimpinan rapat paripurna, Fahri Hamzah kemudian menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

Baca: Revisi UU Lemahkan KPK? Mana Buktinya

Para anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna dengan serempak dan bersemangat menyetujui keputusan tersebut. "Setuju," ujar para anggota dewan yang hadir.

Setelah disetujui untuk mengesahkan resvisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi undang-undang. Fahri melanjutkan agenda pengesahan dengan penyampaian pendapat akhir dari presiden.

Pandapat tersebut dibacakan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mewakili presiden. Dia menyebut bersyukur atas disahkannya revisi UU KPK ini menjadi Undang-Undang. 

"Kita semua mengharapkan agar rancangan Undang-Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama," jelas Yasonna. 

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga membacakan empat pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK antara lain terkait kelembagaan, penghentian penyidikan dan penuntutan, penyadapan, dan status kepegawaian.

Yasonna juga menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.

"Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Yasonna

Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas lebih dulu membacakan laporan pembahasan revisi UU KPK di Baleg. Ia menjelaskan tujuh fraksi menerima tanpa catatan revisi UU: PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP, PKB, dan PAN. 

"Setelah rapat intensif dengan pemerintah, fraksi-fraksi memberikan pandangan mininya. Tujuh fraksi menerima tanpa catatan, dua fraksi belum dapat menerima atau menyetujui terutama soal dewan pengawas," ujar Supratman. 

Baca: Kapitra Nilai Pihak Yang Tolak Revisi UU KPK, Makar!

Adapun dua fraksi yang tidak setuju itu adalah PKS dan Gerindra. Kedua fraksi itu memberikan catatan terkait tak setujunya keberadaan dewan pengawas yang dipilih langsung presiden tanpa adanya fit and proper test. Sementara satu fraksi yakni Demokrat belum memberikan pendapatnya. 

"Satu fraksi yakni Demokrat belum memberikan pendapatnya karena menunggu konsultasi dengan ketua fraksi," ujar Supratman.

Quote